Ketua KNPI Segera Diperiksa Polisi

Kasus pemalsuan identitas dengan tersangka Idhamsyah Tompo, ketua KNPI Sulawesi Tengah terpilih, sudah sampai pada tingkat pemeriksaan saksi-saksi. Bahkan, menurut rencana, Jumat (18/1), polisi akan memeriksa tersangka. Jika pemeriksaannya sudah selesai, selanjutnya polisi akan menyerahkan berkas pemeriksaan itu ke pihak Kejaksaan Tinggi Sulteng.

Kasus pemalsuan identitas itu terungkap setelah Pengurus Satuan Mahasiswa (Satma) Pemuda Pancasila Sulawesi Tengah, yang diwakili Andi Wulur, melaporkannya kepada pihak kepolisian. Itu dilakukan, karena ternyata Idhamsyah Tompo memalsukan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sebagai persyaratan untuk maju sebagai calon Ketua KNPI Sulteng pada Musprov akhir tahun 2007 lalu.

Pemalsuaan identitas itu dilakukan Idhamsyah Tompo, karena berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KNPI, menyebutkan bahwa calon ketua haruslah berusia tidak lebih dari 40 tahun, sementara yang bersangkutan telah berusia 41 tahun. Agar tidak terjerat dengan aturan itu, yang bersangkutan kemudian membuat KTP baru dengan menuliskan tahun kelahiran 1967, padahal seharusnya 1966.

Menurut pihak penyidik, saat ini pihaknya telah memeriksa sedikitnya sembilan saksi dan semuanya membenarkan soal pemalsuan identitas tersebut.

Sementara itu, Idhamsyah Tompo, mengirimkan SMS kepada Sekretaris Pemuda Pancasila Sulawesi Tengah, Amran Bakir Nai, untuk meminta tolong agar melindunginya dengan meminta kepada Satma untuk menghentikan kasus tersebut. Tapi SMS itu tidak ditanggapi oleh Sekretaris PP Sulteng.

"Bahkan Idhamsyah menelepon sebanyak dua kali, tapi saya tidak terima teleponnya," tandas Amran Bakir Nai.***

0 Responses to "Ketua KNPI Segera Diperiksa Polisi"